Jasa Amsa

Tuduhan Terbaru Uni Eropa ke RI Menjadi Kasus Pertama Dunia

Tuduhan terbaru Uni Eropa ke RI terhadap produk baja nirkarat/stainless steel yang diduga menerima subsidi dari pemerintah China telah menjadi sorotan perdebatan di World Trade Organization (WTO).

Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indonesia dengan tegas menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak didukung oleh bukti yang kuat, menjadikannya sengketa perdagangan pertama dalam sejarah organisasi perdagangan dunia ini.

Uni Eropa telah menetapkan tambahan bea masuk antidumping (BMAD) dan Countervailing Duties atau bea masuk penyeimbang (BMP) terhadap lempeng baja canai dingin nirkarat atau stainless steel cold-rolled flat (SSCRF) Indonesia sebagai tanggapan atas klaim mereka.

Bara Krishna Hasibuan, Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Internasional, menjelaskan bahwa subsidi transnasional sebenarnya tidak melanggar peraturan WTO yang dikenal sebagai agreement on subsidies and countervailing measures.

“Dalam sejarah WTO, belum pernah ada negara atau anggota yang membawa kasus mengenai subsidi transnasional sebelumnya. Ini merupakan tantangan perdagangan pertama di mana satu anggota menantang anggota lain dengan dasar ini,” ungkapnya dalam acara Mining Zone CNBC Indonesia, pada Jumat (8/12/2023).

Indonesia secara resmi telah menggugat Uni Eropa di WTO terkait pemberlakuan tambahan bea masuk antidumping yang diberlakukan pada akhir November 2023. Bara juga menegaskan bahwa tuduhan yang diajukan Uni Eropa tidak didasari oleh bukti yang kuat.

“Uni Eropa mengklaim bahwa pabrik yang dimiliki oleh investor China di kawasan industri Morowali menerima subsidi dari pemerintah China. Namun, mereka tidak dapat membuktikan jenis subsidi transnasional yang mereka maksud,” jelasnya.

Bara menyatakan bahwa Indonesia berpotensi mengalami kerugian hingga 40 juta Euro atau sekitar Rp 668,8 miliar (dengan asumsi kurs Rp 16.720 per Euro) jika peningkatan bea impor antidumping tersebut diberlakukan oleh Uni Eropa. Angka ini setara dengan 20.000 ton stainless steel yang akan dikenai tambahan biaya bea masuk antidumping.

Kronologi Konflik RI dengan UE

Sejarah konflik antara RI dan UE sudah berlangsung lama. Awalnya, tuduhan dumping terhadap produk biodiesel asal Indonesia telah membuat produk RI dikenai Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) sebesar 8,8%-23,3%.

Dalam pertarungan ini, Indonesia mengambil langkah ke World Trade Organization (WTO) dan memperoleh kemenangan, menghasilkan pencabutan pengenaan BMAD mulai 16 Maret 2018 oleh UE.

Tidak berhenti di situ, RI dan UE kembali berselisih pada tahun 2019, kali ini terkait dengan produk minyak sawit mentah (CPO). Pada Desember 2019, Indonesia kembali menggugat UE ke WTO. Kebijakan UE melalui Delegated Regulation Supplementing Directive of The EU Renewable Energy Directive II (RED II), dianggap tidak adil.

Konflik ini juga merambat pada bijih nikel, dimana larangan ekspor yang diberlakukan oleh Indonesia mulai berlaku efektif sejak 2020. Namun, pada Oktober 2022, Indonesia kalah dalam gugatan ini. Sebagai respons, Jokowi memerintahkan menterinya untuk mengajukan banding di WTO.

Masalah ini semakin rumit dengan dikeluarkannya undang-undang baru terkait deforestasi pada Mei tahun ini. UU bernama “EU Deforestation Regulation/EUDR” mulai berlaku pada 16 Mei 2023.

UE menjelaskan bahwa regulasi ini bertujuan untuk mengurangi risiko deforestasi. Aturan ini akan berdampak pada produk yang diekspor ke pasar Eropa. Sejumlah komoditas yang terpengaruh termasuk minyak sawit, sapi, kayu, kopi, karet hingga kedelai.

Regulasi ini juga mempertimbangkan perlindungan hak asasi manusia terkait deforestasi, termasuk posisi masyarakat adat di wilayah asal produk.

Dengan pemberlakuan ini, komoditas andalan RI akan dilarang masuk ke negara anggota UE jika tidak lolos uji deforestasi. Produk-produk yang disebut dalam regulasi tersebut, kecuali daging sapi dan kedelai, merupakan andalan ekspor Indonesia ke pasar Eropa.

Pada neraca perdagangan Indonesia 2022, ekspor minyak sawit dan produk turunannya, kulit, karet, kopi, dan kakao menghasilkan US$ 6,5 miliar. Dari total tersebut, sekitar US$ 3 miliar pendapatan ekspor RI berasal dari minyak sawit dan produk turunannya.

Di sisi lain, pada Agustus ini, UE juga mengeluarkan regulasi “Enforcement Regulation” yang berpotensi menilai kerugian yang mungkin dialami oleh negara-negara UE akibat kebijakan pelarangan ekspor bijih nikel Indonesia. UE disebut telah mengumpulkan para industri baja untuk menyusun evaluasi. Penilaian ini diperkirakan akan diberikan setelah tanggal 11 Agustus 2023.

Hubungan antara RI dan UE semakin menegangkan seiring berbagai konflik perdagangan yang belum terselesaikan. Dengan adanya peraturan baru yang dikeluarkan oleh UE, ekspor RI ke pasar Eropa terus terancam jika tidak memenuhi regulasi yang ditetapkan oleh Uni Eropa.

Semua ini menunjukkan kompleksitas dan tantangan dalam hubungan perdagangan global di tengah dinamika politik dan ekonomi antarbangsa.

Mungkin Anda Tertarik:

Channel Utama Kami

Endeavor bachelor but add eat pleasure doubtful sociable. Age forming covered you entered the examine. Blessing scarcely confined her contempt wondered shy.

Ikuti Kami

Daftar untuk berlangganan

You have been successfully Subscribed! Ops! Something went wrong, please try again.
Edit Template

Tentang Kami

Amsa Pedia adalah situs berita terkait isu sosial dan politik baik  di dalam maupun luar negeri. Kami adalah bagian dari Amsa Network, yang terdiri dari Amsa Studio, Amsa Pedia, Al Muslim On, Novipod, Bintang Bunda, dan Kelas Amsa.

© 2023 Developed by Amsa